PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Sebagai Pimpinan Pemerintahan, Joko Widodo atau Jokowi selalu taat melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk LHKPN ke KPK.
Berdasarkan LHKPN Periodik 2021 yang disampaikan Jokowi pada 24 Februari 2022, didapati bahwa harta kekayaannya mencapai Rp 71.471.446.189.
Total kekayaan Jokowi tersebut terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, dan dikurangi hutang sejumlah Rp 309.330.103.
Yang menarik, dari LHKPN ini diketahui bahwa Jokowi memiliki kendaraan sebanyak 8 unit, yang terdiri dari 7 mobil dan satu motor.
Baca Juga: Astra Honda Motor Hadir di Rangkaian Acara G20, Ternyata Karena Dukung Hal Ini
Ingin tahu mobil dan motor apa saja yang dimilikinya secara pribadi? Berikut kami sajikan berdasarkan data LHKPN KPK RI.
MOBIL, SUZUKI PICK UP Tahun 1997, Rp 10.000.000
MOBIL, ISUZU TRUCK Tahun 2002, Rp 50.000.000
MOTOR, YAMAHA VEGA SEPEDA MOTOR Tahun 2001, Rp 2.000.000