Ini Dia Daftar Perwira Polisi Tersangka Obstruction Of Justice Diperhentikan Secara Tidak Hormat Oleh Polr

- 12 September 2022, 22:48 WIB
Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Menghambat Penyidikan
Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Menghambat Penyidikan /tangkapan layar Youtube Beda Nggak?/

ini 6 Perwira Polisi yang ditetapkan sebagai tersangka “obstruction of justice” dalam kasus pembunuhan Brigadir.

1. Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri).

2. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)


3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)


4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

5. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)


6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)

Selain itu, ada pula Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang telah menjalani sidang etik dan mendapatkan  pemberhentian dengan tidak hormat.

Selain itu Komnas HAM  merekomendasikan keenam Perwira Polisi dikenakan sanksi seperti sanksi pidana dan pemecatan, sanksi etik berat atau kelembagaan dan sanksi etik ringan atau kepribadian.***

Halaman:

Editor: Rudini Radiman

Sumber: suara .com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x