PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berlangsung.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J, antara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma`ruf dan Putri Candrawati.
Tersangka Ferdy Sambo, dalang pembunuhan Brigadir J, telah resmi diperhentikan dengan Tidak terhormat (PDTH) oleh Polri.
Baca Juga: Mitt Motorcycle Luncurkan Skuter Metik Jagoan Para Wanita, Beat, Scoopy dan Fazzio Kalah Telak!
Pemecatan Ferdy Sambo itu berlangsung dalam rapat Komite Kode Etik Polri (KKEP) Kamis lalu (25/8/2020).
Seperti, pembunuhan Brigadir J juga diketahui menyeret sejumlah Perwira Polisi . Mereka telah diperiksa oleh Polri.
Dalam kasus ini, ada 6 petugas yang dikenakan sanksi kode etik kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice (Penghalang Keadilan) dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: GANTENG BANGET! New Honda BeAt Racing 150 2023 Resmi Meluncur, Intip Spesifikasinya
Akibat keterlibatan Perwira Polisi tersebut terancam diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri.