Ini Dia Daftar Perwira Polisi Tersangka Obstruction Of Justice Diperhentikan Secara Tidak Hormat Oleh Polr

- 12 September 2022, 22:48 WIB
Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Menghambat Penyidikan
Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Menghambat Penyidikan /tangkapan layar Youtube Beda Nggak?/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berlangsung.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J, antara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma`ruf dan Putri Candrawati.

Tersangka Ferdy Sambo, dalang pembunuhan Brigadir J, telah resmi diperhentikan dengan Tidak terhormat (PDTH) oleh Polri.

Baca Juga: Mitt Motorcycle Luncurkan Skuter Metik Jagoan Para Wanita, Beat, Scoopy dan Fazzio Kalah Telak!

Pemecatan Ferdy Sambo itu berlangsung dalam rapat Komite Kode Etik Polri (KKEP) Kamis lalu (25/8/2020).

Seperti, pembunuhan Brigadir J juga diketahui menyeret sejumlah Perwira Polisi . Mereka telah diperiksa oleh Polri.

Dalam kasus ini, ada 6 petugas yang dikenakan sanksi kode etik kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka  obstruction of justice (Penghalang Keadilan) dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: GANTENG BANGET! New Honda BeAt Racing 150 2023 Resmi Meluncur, Intip Spesifikasinya

Akibat keterlibatan Perwira Polisi tersebut terancam diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri.

Halaman:

Editor: Rudini Radiman

Sumber: suara .com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x