Sementara itu, dalam keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.
Jendral bintang 5 itu menambahkan jika, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***