PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Kasus kematian Brigjen Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah terungkap. Bahkan Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Melalui konferensi pers Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Selasa (9/8/2022) menyebutkan keempat tersangka pertama Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Disebutkan juga bahwa keempat tersangka mempunyai peran masing- masing.
Baca Juga: GAWAT! Saingan Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Diluncurkan, Simak Spesifikasi dan Harganya
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri.
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.
Keempat tersangka itu kata Komjen Agus Andrianto dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Baca Juga: Honda Rilis Motor Bebek Baru Bergaya Offroad Cocok Untuk Adventure
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.