Kendala Penuntasan Kasus Kudatuli Karena Belum Masuk Pelanggaran HAM Berat dari Komnas HAM

- 21 Juli 2022, 21:22 WIB
Kendala Penuntasan Kasus Kudatuli Karena Belum Masuk Pelanggaran HAM Berat dari Komnas HAM
Kendala Penuntasan Kasus Kudatuli Karena Belum Masuk Pelanggaran HAM Berat dari Komnas HAM /Komnas HAM/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Salah satu kendala dalam proses penuntasan kasus penyerangan 27 Juli 1996 atau dikenal Kudatuli karena kasus tersebut belum masuk sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.

Hal ini pun sebagaimana disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana yang juga Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi publik memeringati 26 Tahun peristiwa 27 Juli di kantor DPP PDIP, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022.

"Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26 tahun 2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM," ungkap Hiariej yang dilansir dari pikiran-rakyat.com

Dikatakan Hairiej, jika keputusan Komnas Ham untuk menjadikan kasus tersebut kedalam pelanggaran HAM berat merupakan poin penting.

Baca Juga: 1,5 Tahun Di penjara Habib Rizieq Hirup Udara Bebas, Sebut ini dalam Konferensi Pers

Dari sana nantinya akan berlanjut dengan membawa kasus itu ke pengadilan HAM. Namun dirinya meyakini jika hal itu sarat akan politik.

"Jadi setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa ini masuk dalam pelanggaran berat HAM kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Agung, maka untuk pembentukan pengadilan HAM ini perlu persetujuan DPR. Jadi sangat kental dalam politik," ungkapnya.

Lanjut Hairiej menilai bahwa peristiwa 27 Juli 1996 merupakan suatu kejahatan demokrasi. Kata Hairiej, jika melihat dari perspektif pelanggaran HAM berat, maka kasus itu masuk dalam kejahatan luar biasa sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2000.

"Ini sangat mungkin masuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena ada serangan, serangan itu dilakukan ke sipil. Serangan itu dilakukan secara sistematis, ada pengetahuan terhadap serangan tersebut. Maka saya pastikan ini masuk dalam kejahataan kepada kemanusiaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x