"Kemudian modus yang kedua yang digunakan para pelaku kejahatan ini adalah, barang bukti narkotika jenis sabu ini dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan," ungkapnya
Lanjutnya, yang digunakan para pelaku yaitu menyelundupkan ke dalam bungkus makanan kripik dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Baca Juga: Rupiah Melemah Lagi Akibat dari Persoalan Ini kata Pengamat Pasar Uang
“Kemudian modus yang ketiga atau terakhir yang digunakan adalah barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi, serta dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik" terang Kabidhumas.
Ia mengungkapkan, Atas kejahatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman maksimal hukuman mati. ***