Apa itu Haji Furoda, Mengapa Batal ke Tanah Suci, Lantas Masalahnya Apa? Simak Penjelasanya

- 4 Juli 2022, 19:18 WIB
Apa itu Haji Furoda, Mengapa Batal ke Tanah Suci, Lantas Masalahnya Apa? Simak Penjelasanya / ilustrasi
Apa itu Haji Furoda, Mengapa Batal ke Tanah Suci, Lantas Masalahnya Apa? Simak Penjelasanya / ilustrasi /UNSPLASH/hydngallery

Sebagaimana dijelaskan dalam laman Kementerian Agama, Haji Furoda diberangkatkan menggunakan visa haji yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Karena bukan berasal, atau diluar dari kuota yang diberikan, maka jamaah Haji jalur ini keberangkatanannya ke tanah suci diurus oleh Travel haji resmi atau yang tidak resmi, Yayasan yang punya afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau pun perorangan.

Walau pengurusannya bukan dari Pemerintah, namun Haji dengan jalur Furoda tetap sah atau resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Cacar Monyet, Berikut Cara Mengenal Gejala dan Menghindarinya

Selama mendapatkan visa dan izin dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, jalur Haji Furoda ini dibolehkah oleh Pemerintah Arab Suadi.

Visa Haji Furoda pun ternyata dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, Visa yang diberikan kepada calon jemaah Haji secara umum untuk seluruh negara dan kedua, visa yang benar-benar khusus diberikan untuk tamu istimewa kerajaan.

Lantas untuk biaya Haji Furoda berapa?

Bicara biaya Haji Furoda tentu agak sedikit berbeda, namun untuk mendapatkan visa Furoda umum (bukan tamu istimewa kerajaan), calon jemaah harus membayar paket program, sama halnya jika mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah.

Tapi dari sisi tarif untuk calon jemaah Haji Furoda terbilang jauh lebih mahal, bisa mencapai 6 kali lipat dari biaya Haji reguler, yakni antara Rp150 juta sampai Rp300 juta.

Sebagaimana megutip dari salah satu laman biro perjalanan Haji Furoda, biaya yang harus dibayarkan untuk perjalanan ibadah Haji khusus di 2022 sebesar 15.500 dollar AS atau sekitar Rp226 juta.

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah