Berikut ini Kriteria Kendaraan yang Wajib Gunakan MyPertamina, Simak Penjelasannya

- 1 Juli 2022, 19:42 WIB
Berikut kriteria kendaraan yang wajib gunakan MyPertamina / ilustrasi
Berikut kriteria kendaraan yang wajib gunakan MyPertamina / ilustrasi /Pixabay.com/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Diberlakukan mulai 1 Juli 2022, pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kini wajib mengunakan aplikasi MyPertamina. Lantas kriteria kendaraan jenis apa yang wajib gunakan MyPertamina?

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar kini wajib mengunakan MyPertamina.

Di mana untuk tahap 1 ini, mulai berlaku di 11 wilayah yang ada di Indonesia, seperti Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar, Simak Berikut ini

Lantas MyPertamina berlaku untuk kriteria kendaraan seperti apa? Berikut penjelasannya.

Dilansir PortalKotamobagu.com dari Instagram @mypertamina, jenis kendaraan yang diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina yakni kendaraan roda 4 ke atas.

"Pada tahap 1 berlaku untuk pengguna BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar roda 4, ya," tulis akun @MyPertamina dalam unggahannya.

Untuk kendaraan roda 4 yang wajib mendaftarkan data kepemilikian dan jenis kendaraan di MyPertamina guna mendapatkan BBM bersubsidi adalah pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.

Baca Juga: Gaji Pensiun dan Gaji 13 Kapan Cair, Berapa Jumlahnya, Bagaimana Teknisnya? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: Instagram @mypertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah