Jika Kalah dalam Proses Hukum, 4 Orang ini Bakal Bikin Holywings Bangkrut, Gugatannya Gak Main-Main!

- 4 Juli 2022, 18:09 WIB
Ilustrasi Holywings. Kini digugat sebesar Rp35,5 triliun.
Ilustrasi Holywings. Kini digugat sebesar Rp35,5 triliun. /Antara News/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Papakah Holywings bakal bangkrut? Pertanyaan itu muncul setelah Teofilus M Parluhutan ,Pangeran Negara, Mufty Arya Dwitama dan Andreas S Simanjuntak secara resmi melayangkan gugatan kepada Holywings.

Gugatan 4 orang ini tidak main-main kepada PT Aneka Bintang Gading (ABG) perusahaan yang mengelolaan Holywings.

Dikutip dari beberapa sumber, berdasarkan nomor perkara 375/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat, jumlah gugatan Teofilus M Parluhutan ,Pangeran Negara, Mufty Arya Dwitama dan Andreas S Simanjuntak sebesar Rp35,5 triliun.

Nilai yang cukup fantastis jika dibandingkan dengan nilai aset keseluruhan Holywings. Diketahui perkara ini didaftarkan sejak 1 Juli 2022.

 Baca Juga: Pakar Sebut MyPertamina Sulitkan Masyarakat, Dapat Ulasan Negatif di Play Store

Berdasarkan Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat melaporkan Holywings atas dugaan penghinaan terhadap simbol agama baik Islam ataupun nasrani.

Pihak Holywings disebut dengan sengaja melakukan perbuatan penghinaan agama demi mendapatkan keuntungan materil melalui promosi minuman beralkohol gratis milik mereka.

Hingga saat ini, proses hukum promosi minuman alkohol gratis Holywings terus menjadi wacana hangat di media sosial.

 Baca Juga: Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Diduga Infeksi Paru-paru

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Berbagai Sumber YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah