Gaji Pensiun dan Gaji 13 Kapan Cair, Berapa Jumlahnya, Bagaimana Teknisnya? Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 1 Juli 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi, pencairan gaji 13, berikut rinciannya.
Ilustrasi, pencairan gaji 13, berikut rinciannya. /Ilustrasi Pixabay/

PORTAL KOTAMOBAGU – Pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) pembayaran gaji 13 ASN dan pensiunan.

Pencairan gaji 13 biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru baru. Sebagaimana penyampaian Menteri Keuangan Sri Mulyani, pencairan gaji 13 akan mendapat nominal tambahan.

Penambahan itu dihitung berdasarkan dari 50 dari tunjangan kinerja. Ketambahan ini juga merupakan bentuk reward pemerintah kepada para aparatur pemerintah yang tetap akrif bekerja membangun ekonomi nasional.

Ada pun pembayaran gaji 13 ASN dihitung sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing sementara gaji pensiun dibayar seperti biasanya. Berikut rinciannya:

 Baca Juga: Dua Pekan Menjalani Perawatan Intensif, Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

  1. Gaji 13 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
  • Ketua/Kepala Lembaga Pemerintah atau sebutan lainnya: Rp24.134.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Pemerintah atau sebutan lainnya n: Rp21.237.000
  • Sekretaris Lembaga Pemerintah atau sebutan lainnya: Rp18.340.000
  • Anggota Lembaga Pemerintah atau sebutan lainnya: Rp18.340.000

 

  1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara, pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan/Hak Administratifnya disetarakan dengan Eselon/Pejabat:
  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
  • Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
  • Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

 Baca Juga: Berita Duka, Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

  1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP sederajat:

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

 Baca Juga: Gaji 13 PNS dan Pensiunan Mulai Dicairkan, Berikut Rincian Gaji yang Diterima

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Berbagai Sumber Ayo Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah