Gaji 13 PNS dan Pensiunan Mulai Dicairkan, Berikut Rincian Gaji yang Diterima

- 1 Juli 2022, 12:35 WIB
Gaji 13 PNS dan Pensiunan Mulai Dicairkan, Berikut Rincian Gaji yang Diterima / ilustrasi
Gaji 13 PNS dan Pensiunan Mulai Dicairkan, Berikut Rincian Gaji yang Diterima / ilustrasi /Pixabay.com/


PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Mulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022, pencairan gaji 13 bagi PNS hinga Pensiunan mulai dilakukan.

Berikut ini, informasi serra rincian gaji 13 yang akan cair berdasarkan jabatan serta masa kerjanya.

Sebagaimana diketahui, untuk pembayaran igaji 13 mencakup tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, sebagaimana dilakukan tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci gaji ke-13 tahun 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tukin.

Baca Juga: Kenapa Holywings Ditutup dan Siapa Pemiliknya? dari Kedai Nasi Goreng Hingga Promosi Miras Pakai Nama Muhammad

Terkait besaran gaji 13 untuk PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Di mana, dalam aturan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menetapkan serta mengatur besaran maksimal gaji 13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Adapun rincian atau besaran gaji 13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai berikut;

Baca Juga: Ketua MUI Sebut Staf Holywings ‘Hilang Sensitifitas’, Hotman Paris Wakili Minta Maaf kepada Umat Islam


1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah