PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Mulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022, pencairan gaji 13 bagi PNS hinga Pensiunan mulai dilakukan.
Berikut ini, informasi serra rincian gaji 13 yang akan cair berdasarkan jabatan serta masa kerjanya.
Sebagaimana diketahui, untuk pembayaran igaji 13 mencakup tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, sebagaimana dilakukan tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci gaji ke-13 tahun 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tukin.
Terkait besaran gaji 13 untuk PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Di mana, dalam aturan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menetapkan serta mengatur besaran maksimal gaji 13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Adapun rincian atau besaran gaji 13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai berikut;
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural