Berikut ini Jabatan Staf Holywings yang Jadi Tersangka, Simak Penjelasannya

- 29 Juni 2022, 12:18 WIB
Berikut ini Jabatan Staf Holywings yang Jadi Tersangka, Simak Penjelasannya
Berikut ini Jabatan Staf Holywings yang Jadi Tersangka, Simak Penjelasannya /Tangkapan layar kanal YouTube.com/HOLYWINGS INDONESIA

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Berikut ini jabatan Staf Holywings yang jadi tersangka, pada kasus promosi yang di duga sebagai penistaan agama.

Para Staf Holywings tersebut di tetapkan sebagai tersangka, setelah beredarnya promosi minuman beralkohol bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Masing-masing dari mereka memiliki jabatan startegi di Holywings tersebut, seperti EJD (27) memiliki jabatan Direktur Kreatif, NDP (26) sebagai desain program.

Baca Juga: Holywings Ditutup! 6 Orang Jadi Tersangka, Apa Masalahnya? Siapa Pemiliknya? Simak dibawah ini

Selain itu juga ada DAD (27) yang bertugas sebagai pembuat Desain Promo, EA (22) sebagai tim admin media sosial, AAB (25) bertugas sebagai Social Media Oficer, terakhir ada AAM (25) tim promo.

Diketahui para Staf Holywings tersebut, di kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Selain itu Holywings juga kena Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.***

Editor: Sasmito Wiharjo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x