PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Izin usaha semua outlet perusahaan bar dan Cafe Holywings dicanut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, karena dinilai terbukti melanggar ketentuan.
Pasalnya, seluruh outlet Holywings, yang berada di Jakarta sebanyak 12 tempat. Hal ini dilakukan setelah viralnya promosi alkohol bernada penistaan agama.
Dari pencabutan izin ini, salah satu pelanggaran yakni beberapa outlet, Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301, jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Baca Juga: Ini Fenomena Alam yang Akan Terjadi Pada 29 Juni 2022
Dilansir Portalkotamobagu.com dari kanal youtube @VIVACOID dengan judul artikel "Anies Baswedan Cabut Izin Semua Outlet Holywings di Jakarta".
Hal ini berdasarkan peninjauan lapangan Satpol PP, dengan beberapa Dinas Pemprov DKI lainnya.
Dugaan pelanggaran juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan, Online Single SubmissionUR ID CARD Pendekatan Berbasis Risiko (OSS RBA).
Holywings di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.