"Dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," terang Burhanuddin.
Diketahui, adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Primbon Jawa Kelahiran 3 Januari 1993 Menurut Hitungan Wuku dan Weton
- MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia - SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) - PT selaku General Manager di Bagian General Affair. (***)