Cuti Bersama Lebaran Ditetapkan Mulai 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022

- 6 April 2022, 17:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Biro Pers Sekretariat Presiden/ANTARA FOTO

 

PORTAL KOTAMOBAGU, PRMN – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah resmi ditetapkan pemerintah.

Lewat Presiden Joko Widodo (Jokowi), cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijirah mulai dilakukan 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022.

Sedangkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kata Presiden Jokowi, dimulai dari mulai 2 sampai 3 Mei.

 Baca Juga: Wajib Tahu Nih, Ramalan Zodiak Scorpio, Sagitarius dan Capricorn 7 Hingga 14 April 2022

“Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,” kata Presiden yang disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 April 2022.

Keputusan libur nasional dan cuti bersama, nantinya akan dibuatkan surat edaran ke semua wilayah oleh menteri terkait. “Mengenai cuti bersama ini, akan di atur lebih rinci dalam keputusan bersama menteri-menteri terkait,” tambah Presiden

Baca Juga: Lahir Senin Weton Cocok Dijadikan Pasangan, Menurut Primbon Jawa Karena ini

Di ketahui, dikeluarkannya aturan libur nasional dan cuti bersama ini, maka selama satu pekan lebih semua aktivitas kantor pemerintahan diliburkan. Sehingga, mereka bisa bersama-sama dengan keluarga untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah selama kurang lebih delapan hari. ***

Editor: Hendra Setiawan

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x