PIKIRAN RAKYAT – Ditengah krisis ekonomi rakyat karena dampak pandemi, pemerintah justru menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain krisis ekonomi, berbagai harga bahan pokok yang menjadi kebutuhan dasar hampir rata-rata naik, termasuk PPN juga ikut-ikutan.
Padahal, pemerintah telah mencabut sejumlah subsidi, seperti minyak kelapa, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan lainnya, namun kini justru PPN ikut dinaikan dari 10 persen, menjadi 11 persen.
Baca Juga: Soal Penetapan 1 Ramadhan, Masyarakat Bingung Ikut Muhammadiyah atau Kemenag RI
Kenaikan PPN inipun mulai diberlakukan, Jumat 1 April 2022 hari ini. Kenaikkan PPN ini disebut-sebut karena inflasi masih bisa diperkirakan pemerintah.
Sehingga itulah Kementerian Keuangan tetap bersikukuh menaikkan PPN menjadi 11 persen.
Memang menurut pemerintah PPN hanya naik 1 persen dan nilainya cukup kecil, tetapi bagi masyarakat hal tersebut cukup besar.
Selain itu, masih banyak keluhan masyarakat tentang adanya kenaikan harga kebutuhan pokok, terkesan malah didiamkan. Minyak kelapa misalnya, kini harga dipasaran untuk perkilonya mencapai hingga Rp52 ribu, padahal sebelumnya paling mahal hanya dikisaran Rp27 ribu. Belum lagi dengan kenaikan BBM yang kini terus menuai protes rakyat.