Baca Juga: Ramalan Kelahiran 25 Januari 1989 Menurut Weton dan Primbon Jawa
Diketahui, PPN merupakan pungutan pemerintah yang berasal dari setiap transaksi jual-beli barang atau jasa yang dibebankan kepada konsumen. Termasuk pula, pembayaran kepada pemerintah melalui wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN sendiri diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1983 sebesar 10 persen dan melalui aturan turunannya, besaran tarif ini bisa diubah minimal 5 persen serta maksimal 10 persen. Setelah Undang-Undang diubah pada tahun 2009, ketentuan sebelumnya belum dirubah alias tetap 10 persen.
Sayangnya, Undang-Undang yang dibuat tahun 2009, kembali diubah pada di tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan besaran tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP tersebut, disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Ramalan Kelahiran 22 Januari 1989 Menurut Weton dan Primbon Jawa
Pada Pasal 7 Undang-Undang HPP, disebutkan tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku April 2022; dan sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Dengan begitu, disimpulkan bahwa sejak era orde baru, baru Presiden Joko Widodo yang pertama menaikkan PPN. ***