Pemerintah Cairkan Rp15,36 Triliun untuk BLT BPUM bagi Pelaku UKM, Ini Syarat Mendaftarnya

- 2 Agustus 2021, 07:54 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay/Ronny Sefria

PORTAL KOTAMOBAGU - Ada kabar gembira bagi anda pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPUM sebanyak Rp15,36 triliun tahun 2021 ini.
 
Dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan secara simbolis Bantuan Presiden Produktif bagi mereka para pelaku usaha mikro tahun 2021, yang turut didampingi MenkopUKM, Teten Masduki di Istana Presiden, Jumat 30 Juli 2021.

Pemberian BPUM ini kepada pelaku UKM merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19, terutama di wilayah diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.

Pemerintah mencatat ada sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM seluruh Indonesia yang akan menerima BLT BPUM dengan anggaran Rp15,36 triliun, yang nantinya akan diberikan secara  bertahap, yakni Rp9,3 juta pada tahap pertama, dan akan diberikan tahap ke dua sebesar Rp3 juta yang akan disalurkan pada bulan Juli sampai Agustus ini.

"Dalam situasi seperti ini, bertahan dengan sekuat tenaga meskipun mungkin omzetnya turun, tetap harus kita jalani. Karena kita masih berproses menuju pada vaksinasi 70 persen," terang Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: PPKM di Sulut Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Pasar dan Swalayan Boleh Buka Hanya Sampai Jam 8 Malam

Syarat bagi penerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta adalah:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mengajukan BLT BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku UMKM adalah sebagai berikut :

1. Siapkan dokumen.

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Serahkan Dokumen.

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Serahkan Dokumen.

Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir.

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut.

-NIK sesuai dengan E-KTP.

-Nomor Kartu Keluarga.

-Nama lengkap sesuai E-KTP.

-Tanggal lahir.

-Jenis kelamin.

-Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

-Bidang usaha.

-Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).

Baca Juga: APPI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi Soal Kepastian Liga 1,2 dan 3

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta, maka yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM adalah sebagai berikut
1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2. Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

3. Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT BPUM UMKM 2021.

4. Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BLT BPUM sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM secara langsung dan sekaligus.***

Editor: Indra Umbola

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah