Rumah Produksi Miras Ilegal Digerebek di Kabupaten Malang, Ratusan Liter Diamankan

25 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi Miras ilegal. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Sabtu 23 Maret 2024 polisi berhasil menggerebek sebuah rumah produksi miras (minuman keras) ilegal yang berlokasi di Kabupaten Malang.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Tindakan tersebut menghasilkan penangkapan seorang tersangka berinisial FA (36).

Menurut keterangan dari Aditya Permana, FA diduga menjadi pelaku utama dalam jaringan produksi miras ilegal.

Selain sebagai pemodal, FA juga terlibat langsung dalam proses pembuatan dan distribusi miras oplosan jenis trobas.

"Penggerebekan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat sekitar, yang melaporkan adanya aktivitas pesta miras di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan FA beserta sejumlah barang bukti," ungkap Aditya.

Dalam penggeledahan di rumah FA, polisi berhasil menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk produksi miras ilegal, termasuk lima unit alat penyuling, lima drum pendingin berkapasitas 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, dan satu tabung gas berkapasitas 8 kg.

Selain itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan satu jeriken besar berisi arak siap edar juga berhasil diamankan.

"FA melakukan kegiatan produksi miras ilegal di halaman belakang rumahnya tanpa memperhatikan takaran yang tepat, sehingga kadar alkohol dalam miras tersebut tidak dapat dipastikan," tambah Aditya.

Aditya juga menekankan bahwa peredaran miras ilegal memiliki dampak serius, tidak hanya bagi kesehatan individu, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak pidana lainnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan keberadaan pabrik atau home industry miras ilegal di sekitar tempat tinggal mereka.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polres Malang. Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap para pelaku dan produsen miras ilegal," tegas Aditya.

FA akan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya. ***

Baca Juga: BSI Manfaatkan Kehadiran BYD Seal untuk Tawarkan Skema Kredit Menarik

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kampung Bulim, 14 Rumah Ludes Terbakar

Baca Juga: 83 Nasabah Bank Sumut Jadi Korban Skimming, Uang Raib Rp2,7 Miliar

Editor: Suprianto Suwardi

Terkini

Terpopuler