Sistem Single Salary untuk PNS Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

11 Oktober 2023, 20:36 WIB
PNS Bandung (ist) /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan sistem single salary dalam pemberian gaji PNS.

Sistem ini diadopsi berdasarkan kesepakatan Sri Mulyani dan Abdullah Azwar Anas, Menpan RB, yang menetapkan tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah sebagai pilot project single salary.

Tujuh instansi tersebut meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, BASARNAS, dan LAN.

Sementara delapan instansi daerah termasuk Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, dan Kota Sorong.

Dalam sistem single salary, PNS akan menerima gaji yang terdiri dari tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Gaji pokok merupakan penggabungan berbagai tunjangan yang melekat pada PNS dengan lima persen tunjangan kinerja dari nominal gaji pokok.

Tunjangan kinerja PNS dalam sistem single salary akan diberikan berdasarkan hasil kinerja PNS tersebut, dengan tujuan untuk membedakan mana PNS yang bekerja dengan baik dan yang tidak, serta meningkatkan motivasi kerja bagi PNS guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berikut adalah rincian tunjangan kinerja PNS di Kabupaten Bandung jika sistem single salary diterapkan:

JPT-I: Rp1.682.543

JPT-II: Rp1.602.421

JPT-III: Rp1.526.116

JPT-IV: Rp1.453.443

JPT-V: Rp1.384.232

JPT-VI: Rp1.318.316

JPT-VII: Rp1.255.539

JPT-VIII: Rp1.195.752

JPT-IX: Rp1.138.811

Dengan penerapan sistem single salary, diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS dan pelayanan publik di Kabupaten Bandung. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Kompas.com

Tags

Terkini

Terpopuler