Kemdikbud Memperpanjang Waktu Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 untuk Guru Non Sertifikasi

26 Maret 2023, 23:15 WIB
Ilustrasi pengupload berkas PPG /Humas Kementerian PANRB/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mengeluarkan surat edaran resmi, untuk memperpanjang waktu pendaftaran dan pengajuan berkas Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023.

Seperti yang dikutip PortalKotamobagu.com dari website Kemdikbud.com, yang mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para guru non sertifikasi yang belum lulus uji tulis nasional, atau uji kompetensi pada akhir PLPG.

Baca Juga: Strategi Cerdas Jokowi: Perkembangan Industri Timah Indonesia dan Upaya Menuju Hilirisasi

Dalam surat edaran resmi dengan nomor 0493/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 24 Maret 2023.

Kemdikbud meminta para guru non sertifikasi yang masuk dalam peserta verval, sasaran 5 untuk segera melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas PPG Dalam Jabatan 2023.

Para guru non sertifikasi tersebut harus memenuhi persyaratan seperti terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, aktif mengajar atau bertugas sebagai kepsek, sehat jasmani rohani, berkelakuan baik, serta berusia kurang dari 58 tahun hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga: KRI Pulau Rengat 711 si 'Tua-Tua Keladi', Kapal Canggih dan Tangguh Milik TNI AL, Intip Kehebatannya!

Jika pada surat edaran sebelumnya para guru non sertifikasi diberikan waktu selama 7 hari, dari tanggal 13 sampai 19 Maret 2023.

Dimana untuk melakukan pendaftaran atau pengajuan berkas, maka pada surat edaran terbaru jadwal pengajuan atau pengajuan berkas diubah menjadi tanggal 29 sampai 31 Maret 2023.

Dengan demikian, para guru non sertifikasi tersebut masih menunggu Kemdikbud untuk melakukan pendaftaran, atau pengajuan berkas hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: SUMRINGAH! RUU Perlindungan PRT Resmi jadi Inisiatif DPR RI, Tinggal Menunggu Proses Pengesahan

Untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas, para guru non sertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan.

Seperti memiliki akun SIMPKB guru masing-masing melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id, serta mengunggah beberapa berkas yang diperlukan.

Beberapa berkas yang harus diunggah antara lain hasil scan ijazah S1 atau D4, SK Pengangkatan Pertama sebagai guru, dan dokumen sesuai dengan status kepegawaian masing-masing.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 379 Orang dalam Operasi Pekat

Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, dan pengajuan berkas PPG Dalam Jabatan 2023.

Diharapkan para guru non sertifikasi yang masih memiliki kesempatan untuk mengikuti program ini, agar dapat segera melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, melalui kualitas guru yang profesional dan berkualitas.***

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler