Selain PTDH, Polda Jateng Akan Jatuhkan Pidana Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri

19 Maret 2023, 20:58 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy /Tribratanews /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, yang melibatkan anggota Polda Jawa Tengah (Jateng).

Hal ini diseriusi oleh Polda Jateng 5 oknum Anggota yang terlibat ini, selain kena PTDH juga akan dijatuhkan Pidana.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Baca Juga: Bawaslu Beber Lima Kendala yang Ditemukan dalam Tahapan Coklit

"Lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022," ujarnya.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, Minggu 19 Maret 2023 yang dikutip dari Tribratanews.

Kabidhumas Polda Jateng mengatakan, dimana para penyidik berupaya akan menangani kasusk ini dengan profesional.

Baca Juga: Dibuka Hingga 31 Maret ini, Universitas Pertamina Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Berikut Syaratnya

"Serta penyidik melakukan pengumpulan alat-alat bukti, yang dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dalam pasal 184 KUHP," imbuhnya.

Dirinya menjelaskan, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional , namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya.

Baca Juga: Selama Bulan Ramadhan Polda Metro Jaya Akan Lakukan Pengamanan Tempat Ibadah

Dikatakan, Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.

"Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" jelas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Kabidhumas menyebut, bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi, Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

Baca Juga: Reklamasi Tambang Nikel di Morowali Akan Diberhentikan

"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda, dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi senin ( 20/03 )Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," ungkapnya.

Kabidhumas menyampaikan, kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

"Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri," bebernya dalam keterangan.

Baca Juga: Jalan Tol Baru yang Siap Menghubungkan Probolinggo dan Banyuwangi, Begini Perkembangannya!

Ia menambahkan, Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas.

“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya," pungkas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. ***

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler