Reklamasi Tambang Nikel di Morowali Akan Diberhentikan

- 18 Maret 2023, 23:27 WIB
Reklamasi Tambang Nikel di Morowali
Reklamasi Tambang Nikel di Morowali /Antara News /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah akan dihentikan PSDKP dan KKP karena tidak memiliki izin resmi.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Adin Nurawaluddin menyampaikan, bahwa PT BTII diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa Izin.

"Serta Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ujarnya, yang dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Jalan Tol Baru yang Siap Menghubungkan Probolinggo dan Banyuwangi, Begini Perkembangannya!

Lanjutnya, Penghentian kegiatan yang dilakukan Ditjen PSDKP ini adalah langkah yang tepat, demi memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir.

"Proyek reklamasi yang dilakukan PT BTII di Morowali, Sulawesi Tengah dinilai merugikan keberlangsungan ekosistem pesisir dan masyarakat sekitar," kata Ditjen PSDKP KKP

Ia menambahkan, PT BTII diminta untuk mengurus dokumen perizinan reklamasi dan PKKPRL di KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, serta memenuhi denda administratif sebelum kegiatan operasional usahanya dilanjutkan.

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Selatan Jawa, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

"Ditjen PSDKP juga terus melakukan penertiban, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil" imbuhnya.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x