Apa itu Haji Furoda, Mengapa Batal ke Tanah Suci, Lantas Masalahnya Apa? Simak Penjelasanya

4 Juli 2022, 19:18 WIB
Apa itu Haji Furoda, Mengapa Batal ke Tanah Suci, Lantas Masalahnya Apa? Simak Penjelasanya / ilustrasi /UNSPLASH/hydngallery


PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Ratusan calon jemaah Haji Furoda asal Indonesia batal diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah Haji 2022.

Lantas apa itu Haji Furoda, mengapa batal ke Tanah Suci dan lantas masalahnya apa?

Pembatalan calon jamaah Haji Furoda ini terjadi menyusul adanya kesulitan mendapatkan visa Haji Furoda atau Haji Mujahala dari pihak Serikat Penyelengara Umrah Haji Indonesia untuk tahun ini.

Di Indonesia sendiri diperkirakan ada kurang lebih 4.000 calon jemaah Haji Furoda yang dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci.

Sementara, sebagaimana ketentuan General Authority of Civil Aviation (GACA) tentang Time Frame of Hajj Season Flights Operation 2022/1443, Closing Gate mulai ditetapkan pada hari Minggu 3 Juli 2022 pukul 23.59.

Baca Juga: Jika Kalah dalam Proses Hukum, 4 Orang ini Bakal Bikin Holywings Bangkrut, Gugatannya Gak Main-Main!

Apa itu Haji Furoda?

Haji Furoda, secara sederhana dapat dipahami sebagai Haji Mandiri tidak menggunakan kuota haji reguler yang diberikan kepada negara-negara sesuai ketemruan Arab Saudi.

Haji Furoda juga disebut sebagai Haji nonkuota. Dalam kata lain, Haji ini memeng dikhususkan bagi orang-orang yang memeliki kemampuan dari sisi finansial.

Program Haji Furoda memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat tanpa perlu antre hingga belasan atau puluhan tahun.

Sebagaimana dijelaskan dalam laman Kementerian Agama, Haji Furoda diberangkatkan menggunakan visa haji yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Karena bukan berasal, atau diluar dari kuota yang diberikan, maka jamaah Haji jalur ini keberangkatanannya ke tanah suci diurus oleh Travel haji resmi atau yang tidak resmi, Yayasan yang punya afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau pun perorangan.

Walau pengurusannya bukan dari Pemerintah, namun Haji dengan jalur Furoda tetap sah atau resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Cacar Monyet, Berikut Cara Mengenal Gejala dan Menghindarinya

Selama mendapatkan visa dan izin dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, jalur Haji Furoda ini dibolehkah oleh Pemerintah Arab Suadi.

Visa Haji Furoda pun ternyata dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, Visa yang diberikan kepada calon jemaah Haji secara umum untuk seluruh negara dan kedua, visa yang benar-benar khusus diberikan untuk tamu istimewa kerajaan.

Lantas untuk biaya Haji Furoda berapa?

Bicara biaya Haji Furoda tentu agak sedikit berbeda, namun untuk mendapatkan visa Furoda umum (bukan tamu istimewa kerajaan), calon jemaah harus membayar paket program, sama halnya jika mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah.

Tapi dari sisi tarif untuk calon jemaah Haji Furoda terbilang jauh lebih mahal, bisa mencapai 6 kali lipat dari biaya Haji reguler, yakni antara Rp150 juta sampai Rp300 juta.

Sebagaimana megutip dari salah satu laman biro perjalanan Haji Furoda, biaya yang harus dibayarkan untuk perjalanan ibadah Haji khusus di 2022 sebesar 15.500 dollar AS atau sekitar Rp226 juta.

Baca Juga: Pakar Sebut MyPertamina Sulitkan Masyarakat, Dapat Ulasan Negatif di Play Store

Biaya itu pun, tentu akan sebanding dengan fassilitas yang di dapat pada calon jemaah Haji jalur ini.

Fasilitasnya seperti visa Haji resmi (terdaftar online pada aplikasi e-Hajj Saudi Arabia dengan Tasreh khusus ibadah Haji), hotel Bintang 5, Maktab Haji khusus Furoda, hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, dan pesawat Saudi Airlines penerbangan langsung ke Jeddah.

Sementara untuk visa haji undangan kerajaan khusus tamu istimewa, visa diberikan secara gratis. Bahkan segala keperluan ibadah haji akan ditanggung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Namun, hanya orang-orang tertentu yang diberikan keistimewaan oleh pemerintah kerajaan yang mendapatkan visa undangan kerajaan ini.

Lalu masalahnya apa sehingga calon jemaah Haji Furoda batal berangkat? berikut faktanya.

Dibatalkannya pemberangkatan calon jamaag Haji Furoda menyusul adanya dua peristiwa yang sempat menarik perahatian publik.

Pertama, adanya peristiwa dimana sebanyak 46 orang gagal naik haji usai dipulangkan kembali ke Indonesia. Mereka dipulangkan karena ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi yang berasal dari Malaysia dan Singapura.

Baca Juga: Berikut ini Kriteria Kendaraan yang Wajib Gunakan MyPertamina, Simak Penjelasannya

Selain 46 calon jemaah Haji Furoda tersebut, dikabarkan pula ada sekitar 4.000 calon jemaah Haji Indonesia batal ke Mekkah karena imbas belum memperoleh visa Haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Dari fakta-fakta yang ada mengapa 46 calon jemaah Haji asal Indonesia ini dipulangkan kembali.? Ternyata visa Haji Furoda yang dimiliki para calon jemaah Haji Furoda ini tidak sah.

46 calon jemaah Haji Indonesia ini pun sempat tertahan di imigrasi Arab Saudi setelah setibah di Bandara Jeddah, Arab Saudi, Kamis 30 Juni 2022 lalu.

Para calon jemaag Haji Furoda asal Indonesia ini pun terpaksa dipulangkan dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia.

Menurut Direktur Jendral Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menuturkan, mereka (calon jemaah Haji Furoda) yang dipulangkan karena ketahuan mengunakan visa Furoda tidak resmi dari Malaysia dan singapura, bukan dari Indonesia.

Menariknya, perusahaan yang memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda adalah PT Alfatih Indonesua Travel. Perusahaan itu beralamatkan di Bandung, Jawa Barat tapi tidak terdaftar di Kementrian Agama RI

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan pihak yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," kata Hilman.

Baca Juga: Gaji Pensiun dan Gaji 13 Kapan Cair, Berapa Jumlahnya, Bagaimana Teknisnya? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Sementara itu, menurut Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Arsad Hidayat mengatakan, para calon jemaah Haji Furoda ini gagal masuk ke Arab Saudi karena dari hasil pemeriksaan identitas, jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi.

Meski para jamaah mengantongi visa Haji namun, visa yang mereka miliki justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia, sehingga dianggap tidak sah.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan agar masyarakat selektif dalam memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah atau haji furoda.

Zainut mengatakan, visa mujamalah atau Haji Furoda sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Karena itu, harap Zainut, masyarakat harus betul-bertul memastikan jika Haji Furoda ini diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.

"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," kata Zainut, Minggu 3 Juli 2022 dikutip dari Antara. ***

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler