Tahukah Anda Perbedaan Warisan Testamentair dan Warisan Ab Intestato? Simak Rincian Hukum Pewarisan Indonesia

- 23 Maret 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi warisan.
Ilustrasi warisan. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Pernahkah Anda mendengar istilah hukum Waris Testamentair dan Waris Ab Intestato? Apakah Anda memahami perbedaan antara kedua istilah ini?

Dalam wacana hukum pewarisan di Indonesia, istilah-istilah tersebut bukanlah hal yang asing.

Namun, terkadang pemahaman mengenai perbedaan antara Waris Testamentair dan Waris Ab Intestato masih membingungkan bagi sebagian orang.

Berdasarkan Pasal 875 KUH Perdata, Waris Testamentair merujuk pada pewarisan yang bergantung pada surat wasiat yang dibuat oleh pewaris selama hidupnya.

Dalam surat wasiat tersebut, pewaris memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja yang akan menerima bagian warisannya dan seberapa besar bagian tersebut.

Sementara itu, Waris Ab Intestato adalah pewarisan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila pewaris tidak meninggalkan surat wasiat.

Dalam hal ini, pembagian harta warisan diatur berdasarkan garis keturunan dan hubungan keluarga, yang diatur secara spesifik dalam KUH Perdata.

Perbedaan kedua jenis pewarisan tersebut bisa dijabarkan sebagai berikut:

Waris Testamentair:

  • Dasar Hukum: Surat Wasiat.
  • Penentuan Ahli Waris: Diserahkan sepenuhnya kepada pewaris.
  • Pembagian Warisan: Menyesuaikan dengan keinginan pewaris.
  • Kekurangan: Potensial menimbulkan perselisihan di antara ahli waris.

Waris Ab Intestato:

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x