Lakukan Perjanjian dalam Bentuk Surat Tanpa Menggunakan Materai Tetap Berlaku, Ini Kata Pakar Hukum

- 21 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi surat perjanjian tanpa materai. (pixabay)
Ilustrasi surat perjanjian tanpa materai. (pixabay) /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat – Membuat sebuah surat perjanjian tanpa menggunakan materai menjadi seringkali membuat masyarakat khawatir mengenai keabsahannya. Bagaimana sebenarnya nasib perjanjian semacam itu di mata hukum? Temukan jawabannya dalam artikel ini.

Pakar hukum terkemuka, Darmawan Yusuf, memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, sah atau tidaknya sebuah perjanjian tidaklah tergantung pada penggunaan materai semata.

"Yang paling penting dalam sebuah perjanjian adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak," ujar Darmawan Yusuf.

Dalam kasus di mana perjanjian tidak menggunakan materai, Darmawan Yusuf menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah menjadi masalah selama kedua belah pihak mengakui dan menyetujui isi perjanjian tersebut.

"Contohnya, dalam bisnis seperti pengiriman barang, perjanjian tanpa materai tetap memiliki kekuatan hukum selama terdapat kesepakatan yang jelas di antara pihak-pihak yang terlibat," tambahnya.

Namun, jika terjadi perselisihan di masa mendatang dan salah satu pihak tidak mengakui adanya perjanjian yang telah ditandatangani, Darmawan Yusuf menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan mencari bukti-bukti yang kuat.

"Keterlibatan saksi atau pengujian tanda tangan dapat menjadi salah satu cara untuk membuktikan keabsahan perjanjian," jelasnya.

Dengan demikian, Darmawan Yusuf mengingatkan bahwa walaupun perjanjian tidak menggunakan materai, hal tersebut tidak menghilangkan keabsahannya jika terdapat kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak.

"Jadi, jangan ragu untuk melakukan perjanjian meskipun tanpa materai. Yang terpenting adalah memastikan bahwa kedua belah pihak sepakat dan memahami isi dari perjanjian tersebut," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x