Lakukan Perjanjian dalam Bentuk Surat Tanpa Menggunakan Materai Tetap Berlaku, Ini Kata Pakar Hukum

- 21 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi surat perjanjian tanpa materai. (pixabay)
Ilustrasi surat perjanjian tanpa materai. (pixabay) /

Baca Juga: Hal Penting Harus Diperhatikan dalam Pembuatan Surat Perjanjian agar Terhindar Masalah Hukum di Masa Depan

Baca Juga: Peringatan bagi Calon Pembeli Rumah: Waspadai Transaksi atas Nama Almarhum!

Baca Juga: Awas! Berhati-hati Jika Nama Anda Dipinjamkan untuk Direktur Perusahaan

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah