Potensi Dilapor Balik ke Polisi! Jangan Tagih Utang di Medsos, Bisa Berujung pada Masalah Hukum

- 21 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi: Jangan menagih utang di Medsos, mending datangi langsung yang berutang.
Ilustrasi: Jangan menagih utang di Medsos, mending datangi langsung yang berutang. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat – Menagih utang melalui media sosial semakin marak terjadi di tengah masyarakat. Namun, apakah langkah ini benar-benar aman dari segi hukum?

Pendapat dari pakar hukum terkemuka, Darmawan Yusuf, menyoroti kekhawatiran ini. Menurutnya, banyak orang cenderung memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lainnya untuk melakukan tagihan utang. Namun, hal ini dapat menimbulkan konsekuensi yang serius dari segi hukum.

"Perlu dipahami bahwa tagihan utang melalui media sosial bisa menjadi bumerang bagi pihak yang melakukan," ungkap Darmawan Yusuf.

"Jika orang yang Anda tagih merasa tersinggung atau merasa nama baiknya tercemar karena tagihan tersebut diumumkan di media sosial, ia berpotensi untuk melaporkan Anda ke pihak berwajib dengan dasar Undang-Undang ITE," tambahnya.

Darmawan Yusuf menegaskan bahwa jika ada utang yang belum terbayar, langkah yang sebaiknya diambil adalah menempuh proses hukum yang sah.

"Jangan menciptakan masalah baru dengan mempublikasikan tagihan utang di media sosial. Sebaliknya, sebaiknya melakukan penagihan secara langsung dan resmi," pesannya.

Lebih lanjut, Darmawan Yusuf menyarankan agar penagihan dilakukan secara langsung dan dihadiri oleh setidaknya dua saksi.

"Dengan demikian, akan ada bukti yang kuat jika suatu saat perlu dilakukan langkah hukum lebih lanjut," jelasnya.

Maka dari itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x