Tabrak Hewan Ternak di Jalan Umum Hingga Mati atau Sebabkan Kecelakaan, Pengendara Bisa Tuntut Peternak

- 19 Maret 2024, 15:00 WIB
Mengingat risiko yang ditimbulkan oleh hewan ternak yang berkeliaran di jalanan umum, tentu pemilik hewan ternak wajib memastikan hewan ternak mereka tidak keluyuran sembarangan.
Mengingat risiko yang ditimbulkan oleh hewan ternak yang berkeliaran di jalanan umum, tentu pemilik hewan ternak wajib memastikan hewan ternak mereka tidak keluyuran sembarangan. /

PORTAL KOTA, Pikiran RAKYAT - Bagaimana sikap anda jika hewan seekor hewan ternak berada di jalanan umum dan anda tidak sengaja menabraknya bahkan menyebabkan kecelakaan? Pertanyaan ini seringkali membuat masyarakat bertanya-tanya tentang siapa yang bertanggungjawab.

Terlepas dari siapa yang menjadi korban, baik itu hewan maupun manusia, pertanyaan hukum dan etika pun muncul. Pada dasarnya, ketika kita berbicara tentang hewan ternak peliharaan yang berkeliaran di jalanan umum, tanggung jawab utama ada pada pemiliknya.

Menurut aturan pemilik hewan ternak bertanggung jawab untuk menjaga hewan-hewannya agar tidak mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kecelakaan.

"Hewan ternak tersebut seharusnya ditaruh di kandang, tidak dibiarkan berkeliaran hingga mengganggu fasilitas umum," jelas salah seorang ahli hukum, Darmawan Yusuf.

Dalam kasus tabrakan yang melibatkan hewan ternak, tanggung jawab pidana umumnya berada pada pemilik hewan tersebut.

Pemilik yang tidak mengamankan hewan ternaknya dan menyebabkan kecelakaan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun demikian, seringkali kasus semacam ini berujung pada penyelesaian di luar pengadilan, terutama jika tidak ada korban manusia.

Namun, bagi mereka yang menjadi korban kecelakaan akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalanan umum, masih ada peluang untuk menuntut ganti rugi.

"Ketika kita menabak ternak tersebut, kita terjatuh, kita bisa melaporkan kelalaian dari pemilik ternak tersebut," ungkap Darmawan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x