UMKM Masih Bisa Manfaatkan Tarif Pajak 0,5% di Tahun 2024, Penghasilan di Bawah 500 Juta Tak Perlu Bayar PPH?

- 14 Maret 2024, 20:00 WIB
ILUSTRASI  UMKM: Pertanyaannya seputar penggunaan tarif pajak sebesar 0,5% masih relevan bagi UMKM di tahun 2024 ini.  (pexels)
ILUSTRASI UMKM: Pertanyaannya seputar penggunaan tarif pajak sebesar 0,5% masih relevan bagi UMKM di tahun 2024 ini. (pexels) /

Portal Kotamobagu - Masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sering kali mempertanyakan kembali mengenai tarif pajak yang berlaku di tahun 2024.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med., seorang pengacara pajak, tax planner, dan kuasa pengadilan pajak, memberikan penjelasan yang jelas.

"Pertanyaannya seputar penggunaan tarif pajak sebesar 0,5% masih relevan bagi UMKM di tahun 2024 ini," ujar Darmawan Yusuf.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pajak Penghasilan, UMKM dengan omset bruto yang belum mencapai 4,8 miliar rupiah masih dapat menggunakan tarif pajak sebesar 0,5%. Namun, hal ini hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, tergantung dari status wajib pajak.

"Untuk individu, masa berlaku tarif pajak 0,5% berlaku selama 7 tahun. Sedangkan untuk badan usaha seperti firma CV, masa berlakunya adalah 4 tahun, dan untuk Perseroan Terbatas (PT) hanya berlaku selama 3 tahun," tambahnya.

Darmawan Yusuf juga menyoroti bahwa bagi wajib pajak UMKM orang pribadi, jika omset dalam satu tahun tidak mencapai 500 juta rupiah, maka mereka tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPH).

"Dalam hal ini, saya menyarankan agar selalu memeriksa masa berlaku tarif pajak yang digunakan, karena setelah melewati masa berlaku tersebut, akan dikenakan tarif normal sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Peringatan dari Darmawan Yusuf ini menjadi pengingat bagi pelaku UMKM untuk terus memantau aturan perpajakan yang berlaku guna mengoptimalkan manfaat serta memastikan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. ***

Baca Juga: Mantan Suami Ingkar Janji, Anak Tidak Dinafkahi, Ancaman Pidana Mengintai!

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x