UMKM Masih Bisa Manfaatkan Tarif Pajak 0,5% di Tahun 2024, Penghasilan di Bawah 500 Juta Tak Perlu Bayar PPH?

- 14 Maret 2024, 20:00 WIB
ILUSTRASI  UMKM: Pertanyaannya seputar penggunaan tarif pajak sebesar 0,5% masih relevan bagi UMKM di tahun 2024 ini.  (pexels)
ILUSTRASI UMKM: Pertanyaannya seputar penggunaan tarif pajak sebesar 0,5% masih relevan bagi UMKM di tahun 2024 ini. (pexels) /

Baca Juga: Cara Mudah Menangkap Pelakor, Hati-hati! Berani Beraksi, Bisa Dipidana!

Baca Juga: Unggul dari China, Indonesia Naik Empat Peringkat Supremasi Hukum Dunia Menurut World Justice Project

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah