Selingkuh dengan Istri Orang, Hati-Hati Bisa Dijerat Hukum Perdata dan Hukum Pidana

- 10 Maret 2024, 08:00 WIB
ilustrasi selingkuh dengan istri orang lain.
ilustrasi selingkuh dengan istri orang lain. /freepik/

Portal Kotamobagu – Perselingkuhan dengan istri orang menjadi perbincangan hangat dalam ranah hukum, khususnya terkait ancaman pidana yang mengikat para pelaku.

Pasal 27 BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi landasan hukum yang mengatur hal ini dengan jelas.

Menurut pasal 27 BW, seorang laki-laki atau pun wanita hanya diperbolehkan menikah dengan satu pasangan.

Ketentuan ini dapat dicapai dengan izin atau ketetapan dari pengadilan. Oleh karena itu, melanggar ketentuan ini dapat berakibat serius.

Pasal 284 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga turut mengatur tentang perselingkuhan.

Pelaku perselingkuhan yang mengetahui bahwa pasangan yang turut bersalah telah menikah dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa perselingkuhan merupakan delik aduan dalam hukum pidana.
Artinya, hanya pihak yang merasa dirugikan yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan. Selain itu, pengaduan tersebut dapat ditarik kembali jika persidangan belum dimulai.

Kasus perselingkuhan seringkali menimbulkan konflik dan keretakan dalam hubungan pernikahan serta kepercayaan antara pasangan.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami konsekuensi hukum yang dapat dihadapi jika terlibat dalam tindakan tersebut.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x