Selingkuh dengan Istri Orang, Hati-Hati Bisa Dijerat Hukum Perdata dan Hukum Pidana

- 10 Maret 2024, 08:00 WIB
ilustrasi selingkuh dengan istri orang lain.
ilustrasi selingkuh dengan istri orang lain. /freepik/

Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan hukum ini, masyarakat dapat menghindari perilaku yang dapat merusak hubungan dan kepercayaan antar individu. ***

Baca Juga: Resah Ada Tetangga Sering Berbuat Gaduh di Malam Hari? Ini Ancaman Pidananya

Baca Juga: Masyarakat Harus Tahu, ini Ancaman Pidana Pemalsuan Tanda Tangan

Baca Juga: Pacar Main Tangan: Apakah Bisa Dipidana? Simak Penjelasannya Menurut Undang-Undang KUHP

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah