Waspada Judi Online! Selain Bandar dan Tukang Promosi, Pemain Juga Bisa Kena Pidana

- 1 Maret 2024, 10:05 WIB
ilustrasi judi online.
ilustrasi judi online. /Alamsyah/ARAHKATA

Portal Kotamobagu - Masyarakat harus tahu! Para penggemar judi online harus berhati-hati, karena tidak hanya bandar atau pihak yang mempromosikan perjudian online yang bisa dipidana, tetapi juga para pemainnya. Hal ini telah diatur dengan jelas dalam hukum Indonesia.

Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 45 ayat 2 dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, menegaskan bahwa bermain judi online juga dapat dipidana.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pemain yang terlibat dalam kegiatan perjudian online bisa dikenai hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga miliar.

Ini menunjukkan seriusnya negara dalam menangani masalah perjudian online yang dianggap merugikan masyarakat.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana jika perjudian online dilakukan di gedung DPR? Sebagai anggota DPR yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, apakah bermain judi online di gedung DPR juga akan dikenai hukuman yang sama?

Menurut pakar hukum, tindakan berjudi online di gedung DPR atau di tempat mana pun tetap merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Tidak ada pengecualian dalam hal ini, bahkan bagi mereka yang berada di posisi publik atau pejabat negara.

Maka dari itu, para pemain judi online harus memahami risiko hukum yang ada dan berpikir dua kali sebelum terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum tersebut.

Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian online dan mengambil langkah-langkah preventif untuk menghindari terjerumus ke dalam praktik ilegal tersebut.

Dengan demikian, kesadaran akan aturan hukum yang berlaku harus menjadi prioritas bagi semua pihak, termasuk para pemain judi online.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x