Pasangan Beda Agama Apakah Boleh Menurut Hukum di Indonesia? Sah atau Tidaknya Ternyata Tergantung Agama

- 1 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi pacaran beda agama.
Ilustrasi pacaran beda agama. /

 

Portal Kotamobagu - Masyarakat harus tahu! Bagi pasangan yang memiliki perbedaan agama, pertanyaan tentang apakah pernikahan mereka sah menurut hukum sering kali muncul. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi panduan utama dalam hal ini.

Pasal 2 ayat 1 dari Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa sebuah perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak secara khusus melarang pernikahan antara pasangan yang memiliki perbedaan agama.

Namun, sahnya suatu pernikahan akan ditentukan berdasarkan ajaran agama yang dianut oleh pasangan tersebut.

Artinya, jika agama yang dianut oleh kedua belah pihak mengizinkan perkawinan beda agama, maka pernikahan tersebut dapat dianggap sah menurut hukum.

Pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah apakah ada agama di Indonesia yang memperbolehkan pernikahan beda agama? Jawabannya adalah iya.

Beberapa agama di Indonesia, seperti Hindu dan Buddha, tidak mengharamkan perkawinan antara orang yang berbeda agama.

Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun hukum tidak secara eksplisit melarang pernikahan beda agama, dalam prakteknya masih banyak faktor lain yang perlu dipertimbangkan oleh pasangan yang ingin menikah, termasuk persetujuan dari kedua keluarga, harmoni dalam kehidupan beragama, dan faktor-faktor lainnya.

Jadi, bagi pasangan yang memiliki perbedaan agama dan ingin menikah, penting untuk memahami hukum yang berlaku dan memastikan bahwa perkawinan tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x