Baca Juga: Wanita yang Tuding Tetangga Lakukan Praktik Babi Ngepet di Depok Diusir Warga
Pertama, paling menghebohkan adalah saat dirinya dinonaktifkan selama 3 bulan sebagai Bupati Talaud oleh Kementerian Dalam Negeri RI, karena melakukan perjalanan luar negeri, Amerika Serikat tanpa izin.
Padahal secara aturan, setiap kepala daerah harus meminta izin terlebih dahulu saat akan pergi ke luar negeri.
Selain itu, ia pun pernah pergi ke luar kota selama 11 hari tanpa izin setelah kalah dalam Pilkada Talaud 2018.
Baca Juga: Bek Real Madrid Marcelo Mendadak Banting Stir Jadi Pengawas Pemilu
Sri Wahyumi Maria Manalip pun pernah terbukti menggunakan APBD tidak sesuai alokasinya serta melakukan sederet tindakan indisipliner lainnya.
Diketahui, sosok Sri Wahyumi Maria Manalip baru saja bebas dari penjara karena sempat terjerat kasus korupsi revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019 senilai Rp2,818 miliar. ***(Fitri Rachmawati/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)