Penyidik KPK Diduga Terima Suap Sebesar Rp1,3 Miliar dari Wali Kota Tanjungbalai

- 23 April 2021, 04:08 WIB
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK atas dugaan jual beli jabatan pada 2019
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK atas dugaan jual beli jabatan pada 2019 /ANTARA/Yan Aswika/

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Setelah uang diterima oleh SPR dari Syahrial, lanjut Firli, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

 Baca Juga: Stres Memikirkan Uang? Berikut 6 Cara Mengatasi Kecemasan Finansial

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x