Siap-siap TPP Tak Cair jika PNS Bolmong Tak Laporkan Kinerja Selama WFH

- 31 Juli 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi TPP
Ilustrasi TPP /Unsplash.

PORTAL KOTAMOBAGU - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow telah memberlakukan Work from Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kendati demikian, pengawasan akan tetap dilakukan terhadap kinerja pegawai agar pelayanan terhadap masyarakat maksimal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, Pemkab Bolmong telah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 34 tahun 2021 menyangkut pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bolmong pada saat penetapan sistem kerja dari rumah atau WFH, dan bekerja dari kantor Work from Office (WFO).
 
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin di pedulilindungi.id, Yuk Disimak

“Sistem kerjanya nanti 50 persen bekerja di kantor, dan 50 persen bekerja di rumah,”ujar Tahlis, Kamis (29/05).

Tahlis menyatakan selama melakukan WFH para PNS harus memberikan laporan kerja setiap harinya ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong.

"Mereka harus melakukan laporan kinerja BKPP menyangkut kinerja masing-masing," ungkapnya. Menurut Tahlis, hasil laporan kerja selama WFH akan berdampak terhadap TPP yang diterima oleh para PNS.
 
Baca Juga: Warga Bolmong dan Sekitarnya Diimbau Waspadai Cuaca Ekstrim

"Kalau tidak ada laporan kinerja maka TPP tidak akan dicairkan, namun sebaliknya walaupun WFH tapi laporan kinerja ada, maka TPP akan dibayarkan full," tegas Tahlis.
 
Tahlis menambahkan, kebijakan ini diberlakukan sejak 28 Juli 2021. Selanjutnya, Pemkab Bolmong akan melakukan evaluasi untuk perpanjangan atau mengakhiri pemberlakuan WFH.

"Perbup tersebut telah ditandatangani oleh Ibu Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow yang berlandaskan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 26 tahun 2021," jelas Tahlis.***

Editor: Indra Umbola


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah