PPKM di Sulut Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Pasar dan Swalayan Boleh Buka Hanya Sampai Jam 8 Malam

- 1 Agustus 2021, 20:27 WIB
GUBERNUR Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
GUBERNUR Sulawesi Utara Olly Dondokambey. /Instagram.com/@olly.dondokambey///Instagram.com/@olly.dondokambey/

Di sektor pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda menurut Gubernur Olly Dondokambey pada poin ketujuh, pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” imbuhnya di poin kedelapan.

Olly Dondokambey juga menegaskan, kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25 persen kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Untuk Apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25 persen,” bebernya dalam poin ke 11 dan 12 SE tersebut.

Gubernur OD juga menegaskan, resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

“Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19,” tegas Olly Dondokambey dalam poin 14 dan 15.***

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah