Aturan Baru: SIM C bakal Jadi 3 Kategori, Beda Kapasitas Mesin Beda SIM

- 16 Juli 2021, 13:05 WIB
SIM C akan digolongkan dalam tiga kategori
SIM C akan digolongkan dalam tiga kategori /Polri.go.id

PORTAL KOTAMOBAGU - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C akan digolongkan dalam tiga kategori.

Saat ini, aturan tentang penggolongan SIM ini sedang dalam tahap sosialisasi, dan rencananya akan mulai diberlakukan tahun ini.

Tiga kategori SIM C tersebut adalah SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Baca Juga: Manchester United bakal Boyong Varane dan Trippier ke Old Trafford

Kategori SIM C itu sendiri diatur dalam Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dilansir dari NTMC Polri, penggolongan SIM C menjadi tiga kategori tersebut merujuk pada kapasitas silinder mesin sepeda motor.

Berikut penjelasan lengkapnya:

Baca Juga: Bupati Gowa Beberkan Dalil soal Oknum Satpol PP yang Diduga Tampar Ibu Hamil hingga Tuai Kecaman Publik

1. SIM C

Halaman:

Editor: Indra Umbola

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x