PORTAL KOTAMOBAGU - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C akan digolongkan dalam tiga kategori.
Saat ini, aturan tentang penggolongan SIM ini sedang dalam tahap sosialisasi, dan rencananya akan mulai diberlakukan tahun ini.
Tiga kategori SIM C tersebut adalah SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Baca Juga: Manchester United bakal Boyong Varane dan Trippier ke Old Trafford
Kategori SIM C itu sendiri diatur dalam Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dilansir dari NTMC Polri, penggolongan SIM C menjadi tiga kategori tersebut merujuk pada kapasitas silinder mesin sepeda motor.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. SIM C