PORTAL KOTAMOBAGU - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu kini menerapkan peraturan baru soal pembuatan SIM serta SKCK.
Dilansir Portal Kotamobagu dari Pikiran-Rakyat.com, berjudul "Aturan Baru, Seritifkat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Pembuatan SIM dan SKCK" syarat untuk membuat SIM dan SKCK yakni mesti ada sertifikat vaksinasi Covid-19.
Berdasarkan aturan tersebut, sertifikat vaksinasi wajib ditunjukkan masyarakat yang hedak mendapatkan pelayanan untuk membuat SIM dan SKCK.
Baca Juga: Menkes Imbau RS Konsentrasi Rawat Pasien Covid-19 yang Memiliki Penyakit Penyerta
"Kalau sudah ada sertifikat, mereka bisa langsung menuju ke loket pelayanan SIM atau SKCK. Namun, jika belum, kami imbau dan anjurkan untuk melakukan vaksin terlebih dulu," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu, AKP Kadek Suwantoro.
Jika masyarakat tidak menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi, maka mereka tidak akan memperoleh pelayanan dalam pembuatan SIM dan SKCK.
Kendati demikian, masih ada pengecualian yang diberikan oleh pihak Kadek sesuai kondisi tertentu.
"Kalau memang masyarakat tersebut tidak bisa mengikuti vaksinasi, seperti memiliki riwayat penyakit tertentu atau baru sembuh Covid-19 sehingga belum bisa dilakukan penyuntikan, mereka akan dikecualikan," kata Kadek.