HUT Bhayangkara ke-75 di 1 Juli 2021, Polres Kotamobagu Terbitkan SIM Gratis Buat Warga, Tapi Ada Syaratnya

- 1 Juli 2021, 08:03 WIB
Ilustrasi SIM A - Korlantas Polri baru saja meresmikan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) pada 13 April 2021 unuk memudahkan perpanjangan SIM A serta SIM C.*
Ilustrasi SIM A - Korlantas Polri baru saja meresmikan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) pada 13 April 2021 unuk memudahkan perpanjangan SIM A serta SIM C.* //PRFM

PORTAL KOTAMOBAGU — Polres Kotamobagu memberikan layanan istimewa dengan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis buat masyarakat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-75 yang jatuh tepat hari ini, Kamis 1 Juli 2021.

Penerbitan SIM gratis Polres Kotamobagu melalui Satlantas tersebut, merupakan layanan istimewa satu-satunya di Indonesia dalam merayakan HUT Bhayangkara ke-75.

Melansir laman resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, korlantas.polri.go.id, disebutkan Polres Kotamobagu melalui Satlantas akan memberikan pelayanan istimewa bagi masyarakat, tepat di Hari Bhayangkara ke-75.

Layanan istimewa itu berupa penerbitan SIM gratis bagi masyarakat, baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan.

Adapun syarat mendapatkan SIM gratis tersebut, hanya berlaku warga yang lahir tepat pada 1 Juli.

“Pelayanan SIM khusus ini diberikan kepada warga yang lahir pada tanggal 1 Juli,” kata Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M Restika SIK.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-75 Tahun: Berikut 10 Link Download Twibbon Terkeren, Nomor 1 Twibbon Polda Sulut

Pemohon SIM baru maupun perpanjangan yang lahir 1 Juli, kata AKP Novita, mendapatkan SIM A dan SIM C apabila semua syarat terpenuhi.

AKP Novita menerangkan rincian syaratnya, antara lain, lahir pada 1 Juli dan usia sudah cukup.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah