Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor 250 cc hingga 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. ***