Aturan Baru: SIM C bakal Jadi 3 Kategori, Beda Kapasitas Mesin Beda SIM

- 16 Juli 2021, 13:05 WIB
SIM C akan digolongkan dalam tiga kategori
SIM C akan digolongkan dalam tiga kategori /Polri.go.id

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor 250 cc hingga 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. ***

Halaman:

Editor: Indra Umbola

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah