PORTAL KOTAMOBAGU - Semenjak diberlakukan PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia, membuat tempat hiburan dibatasi jam operasionalnya, salah satunya bioskop.
Namun, pemerintah telah membolehkan bioskop untuk kembali dibuka di masa penerapan PPKM saat ini.
Tetapi, terdapat sejumlah syarat yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang mengunjungi bioskop.
Ada pun syarat yang yang ditetapkan itu pertama, hanya untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 2.
Kedua, para pengunjung bioskop perlu memperlihatkan surat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
Ketiga, orang yang termasuk dalam kategori hijau berdasarkan aplikasi atau telah melakukan vaksinasi lengkap.
Terakhir, mengikuti aturan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Bintangi Film Horror dalam Debutnya, Novia Bachmid Mengaku Takut Lihat Diri Sendiri
Menko Kemaritiman dan Investasi, sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binasar Pandjaitan mengatakan pelonggaran PPKM ini dilakukan karena penanganan Covid-19 dianggap sudah membaik.