Mural Menghina Lambang Negara? Pakar Hukum hingga Warganet Angkat Bicara

- 19 Agustus 2021, 12:05 WIB
Mural yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi.
Mural yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi. /Twitter.com/@milikandi

 

Portal Kotamobagu – Beberapa waktu belakangan warganet dihebohkan dengan mural yang mirip wajah Presiden RI, Joko Widodo. 

Mural tersebut pun sempat heboh di dunia maya.

Kehebohan dipicu karena mural yang bertuliskan '404 Not Found' itu dianggap mirip dengan wajah Presiden Jokowi, dan dianggap menghina lambang negara.

Mural tersebut pun telah dihapus oleh apparat Kepolisian.

Di sisi lain, penghapusan mural yang dianggap menghina lambang negara itu menuai tanggapan para pengamat hingga warganet.

Salah satunya datang dari Mantan ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 – 2008, Jimly Asshiddiqie.

"Pasal 36A UUD NRIT 1945 menegaskan: Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan bhinneka tunggal Ika," dikutip portalkotamobagu dari akun Twitter-nya, @JimlyAs.

Ia juga menanggapi pasal KUHP mengenai penghinaan.

Halaman:

Editor: Indra Umbola


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x