Mural Menghina Lambang Negara? Pakar Hukum hingga Warganet Angkat Bicara

- 19 Agustus 2021, 12:05 WIB
Mural yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi.
Mural yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi. /Twitter.com/@milikandi

Baca Juga: 15 Peristiwa yang Terjadi pada Tanggal 10 Muharram, Salah Satunya Diciptakannya Nabi Adam

"Pasal KUHP mengenai penghinaan terhadap presiden sebagai delik biasa juga sudah dicabut oleh MK," tutur dia lewat akun Twitter-nya.

Ia menambahkan bahwa bisa dijadikan sebagai delik aduan.

"Bukan berarti boleh menghina, tapi deliknya diubah jadi delik aduan," sambungnya.

Dengan adanya hukum yang berlaku di negara ini, siapapun bisa menyampaikan kegelisahannya.

"Siapa yang merasa terhina berhak mengadu ke polisi. Atas dasar itu baru diproses," ungkapnya.

Mantan penasihat KOMNASHAM itu juga dengan tegas mengatakan sebuah penghinaan itu bersifat pribadi bukan profesi atau jabatan.

"Karena rasa terhina itu bersifat pribadi, bukan jabatan," tutupnya.

Mural adalah salah satu sarana atau media bagi masyarakat untuk menyampaikan ekspresinya.

Indonesia yang merupakan negara yang ber-asaskan demokrasi, maka kehadiran mural adalah sesuatu yang lazim.

Halaman:

Editor: Indra Umbola


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah