"Tetap kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.
"Kasus ini juga akan segera masuk ke tahap P21, dan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," tegas Kapolres.
Sekedar informasi, sejumlah alat berat berupa 4 unit Excavator, 1 unit Bulldozer dan 1 unit mobil oprasional tambang yang diduga milik dari Budiman CS, pengusaha asal Kotamobagu itu, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bolsel sebagai alat bukti dalam penanganan kasus PETI di wilayah Hulu Tobayagan. (rdk)