LSM Barak Mada Sulut Bersama Kuasa Hukum Geruduk Kantor PT MSM TTN Gegara Sengketa Tanah

- 31 Oktober 2023, 07:32 WIB
Kondisi saat LSM dan kuasa hukum geruduk kantor PT MSM (ist)
Kondisi saat LSM dan kuasa hukum geruduk kantor PT MSM (ist) /Papaquino/
 
Portal Kotamobagu-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barak Mada Sulut, Fredy Boy Barahama dan pengacara Penghiburan Balderas SH MH memimpin keluarga Herman Lokoh menggeruduk kantor PT. Meares Soputan Mining, PT. Tambang Tondano Nusajaya di Kota Bitung. 
 
Mereka menuntut kompensasi kerugian gegara sengketa tanah yang melibatkan kedua kubu. 
 
Pengacara terkenal Penghiburan Balderas SH.M.H dan Ketua LSM Barak Mada Sulut Fredy Boy Barahama sebagai kuasa hukum berjuang memperoleh keadilan bagi keluarga besar Herman Loloh yang merasa tanah mereka telah diambil alih oleh PT. Meares Soputan Mining (MSM) atau PT. Tambang Tondano Nusajaya (TTN) tanpa izin.
 
Perusahaan tambang tersebut diduga telah menguasai dan mengolah tanah mereka yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 135/Pinasungkulan, seluas 100.000 m2 di perkebunan Kayu Wale, Kelurahan Pinasungkulan, Kota Bitung.
 
Kekecewaan keluarga Loloh terhadap perusahaan tambang emas terbesar di Sulawesi Utara ini berkecamuk hingga mengundang LSM Barak Mada Sulut dan pengacara terkenal Penghiburan Balderas untuk turun tangan. 
 
Ketiganya mendatangi kantor PT. MSM/TTN di Kota Bitung, menuntut kejelasan serta ganti rugi atas kerugian yang dialami keluarga akibat aktivitas pertambangan.
 
Awal pertemuan terasa panas, LSM Barak Mada Sulut beserta keluarga terus mempertanyakan kepastian pembayaran atas tanah yang telah mereka kuasai dan digali untuk mengambil emas. 
 
Suasana semakin memanas saat salah satu karyawan memberikan balasan emosi kepada keluarga yang meminta pihak manajemen untuk menghadirkan Direktur Utama David Sompie.
 
Keluarga Herman Loloh, yang sekarang menjadi anggota LSM Barak Mada Sulut, ingin segera menyelesaikan masalah lahan yang mereka anggap "dicuri" oleh PT. MSM/TTN, anak perusahaan PT. Archi Indonesia, Tbk. 
 
Ibu Neltje Loloh, sebagai ahli waris, telah memberikan kuasa penuh kepada LSM Barak Mada Sulut untuk menangani kasus ini. 
 
Konfrontasi ini dipicu oleh kekecewaan keluarga atas perusahaan yang merasa berhak atas tanah yang sebenarnya bukan milik mereka. (***) 

Editor: Felix Tendeken


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x