Masyarakat Desa Watutumou 3 Apresiasi Penahanan Manatan Kepala Desa Terkait Kasus Pungli

- 20 Oktober 2023, 18:01 WIB
Mantan Hukum Tua
Mantan Hukum Tua /Papaquino/

Portalkotamobagu-Masyarakat Desa Watutumou 3 menyampaikan apresiasi atas kinerja APH dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) yang telah menahan Intan Rona Wenas, mantan Kepala Desa Watutumou 3 terkait kasus pungutan liar.

Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu, 18 Oktober 2023, setelah Wenas secara resmi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Airmadidi.

Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menyerahkan Wenas ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Intan Rona Wenas telah menjalani proses hukum yang panjang dan akhirnya menerima konsekuensi atas perbuatannya.

Hingga saat ini, Wenas menjalani masa isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan sebagai bagian dari proses penahanan guna memastikan keamanan dan kesejahteraan narapidana.

Isolasi ini merupakan langkah standar yang dijalankan oleh lembaga pemasyarakatan.

Masyarakat Desa Watutumou 3 berharap agar proses hukum yang transparan dan adil menjadi landasan penting dalam sistem peradilan.

Keputusan pengadilan dihormati dan proses eksekusi hukuman menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

Kasus Intan Rona Wenas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu mematuhi hukum dan menjaga integritas.

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x